Rumah subsidi bisa menjadi pilihan masyarakat untuk dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan finansial untuk bisa membeli ataupun membangun rumah sendiri. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan penyedian rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui rumah subsidi. Dalam pembelian rumah subsidi, MBR bisa memilih salah satu program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), atau KPR Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Baca juga: MBR Beli Rumah Subsidi Bakal Dapat Bantuan Uang Administrasi Rp 4 Juta Namun sebelum memutuskan untuk membeli, berikut beberapa hal yang perlu diketahui MBR tentang rumah subsidi: Spesifikasi Dalam menyediakan rumah subsidi, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan agar dipatuhi oleh pengembang. Salah satunya mengenai spesifikasi rumah subsidi. Mencakup luas bangunan, luas tanah, serta fasilitas pendukungnya. Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Di dalam beleid tersebut, rumah tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi. Sementara untuk luas tanahnya minimal 60 meter persegi sampai dengan maksimal 200 meter persegi… Selengkapnya https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/12/150000421/seputar-rumah-subsidi-spesifikasi-harga-hingga-aturan-mainnya?