Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?

Seperti namanya, surat perjanjian sewa rumah adalah surat yang memuat perjanjian kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewanya. Maka dari itu, setiap ketentuan dalam perjanjian ini harus tertulis dengan jelas dan diketahui kedua belah pihak.

Dasar Hukum Surat Perjanjian Sewa Rumah

Pada dasarnya, surat perjanjian sewa rumah sebagai bukti tertulis tercantum pada Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Selain itu, Pasal 1548 KUHPer juga menjelaskan mengenai kegiatan sewa menyewa sebagai berikut:

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.”

Lalu, di pasal 1867 KUHPER dan Pasal 165 HIR menyebutkan juga bahwa bukti tertulis terbagi ke dua bentuk, yaitu bukti tulisan otentik dan bukti tulisan di bawah tangan. Apa maksudnya?

Bukti otentik adalah bila surat perjanjian dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau PPAT. Sedangkan, bila Anda membuat perjanjian tanpa perantara pejabat umum, maka surat tersebut merupakan bukti tulisan di bawah tangan.

Dengan kata lain, Anda bisa membuat surat perjanjian sewa ini secara otentik atau bawah tangan. Keduanya bisa menjadi alat bukti di persidangan bila terjadi sengketa atau hal lain. Namun, surat otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih dibanding bawah tangan karena bisa dipertanggung jawabkan.

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Rumah

Berikut beberapa fungsi adanya surat perjanjian ini:

  • Adanya kesepakatan tertulis antara pemilik rumah dan penyewa
  • Adanya ikatan hukum yang jelas antara kedua belah pihak
  • Menghindari rusaknya fasilitas rumah karena kelalaian penyewa
  • Memberikan kenyamanan dan rasa tenang bagi kedua belah pihak
  • Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama penyewa tinggal di rumah tersebut

 

Syarat Apa yang Harus Dipenuhi dalam Perjanjian Sewa Menyewa?

Syarat sah perjanjian sewa menyewa sama dengan perjanjian lainnya, yaitu sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

  • Adanya kesepakatan para pihak: kedua pihak harus sepakat tanpa ada paksaan dari siapapun.
  • Kecakapan para pihak: para pihak harus berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lalu, tidak berada di bawah pengampunan atau sedang terganggu pikirannya.
  • Adanya suatu hal atau objek tertentu: artinya, ada suatu hal atau objek yang menjadi diperjanjikan. Pada kasus sewa rumah ini, maka ada bangunan yang menjadi objeknya.
  • Suatu sebab yang halal: isi dari perjanjian Anda harus taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin Apa Saja yang Perlu Ada dalam Perjanjian Sewa Rumah?

Berikut beberapa poin yang sebaiknya ada dalam perjanjian sewa Anda:

  1. Identitas yang Jelas

Hal pertama yang harus Anda cantumkan pada surat perjanjian ini adalah identitas kedua belah pihak. Misalnya, KTP, KK, dan foto. Selain itu, pastikan bahwa identitas tersebut benar adanya.

  1. Durasi Sewa dan Harganya

Selanjutnya, pastikan sampai kapan durasi sewa yang Anda sepakati beserta harganya. Kemudian, tambahkan juga poin mengenai mekanisme atau cara pembayaran sewa. Misalnya, sewa dibayar bulanan, per enam bulan, atau tahunan.

  1. Pasal dan Ketentuan Harus Jelas

Pastikan bahwa semua pasal dan ketentuan di surat perjanjian Anda jelas. Maksudnya, rinci, padat, dan mudah untuk dipahami oleh semua orang. Usahakan, Anda tidak menulisnya dengan kalimat yang bertele-tele atau ambigu agar terhindar dari kesalahpahaman.

  1. Perawatan dan Lingkungan

Memelihara kebersihan rumah, hingga menjaga kerukunan dengan tetangga juga merupakan hal penting yang bisa Anda cantumkan di perjanjian. Dengan begitu, kondisi rumah akan tetap bersih dan tak ada konflik dengan para tetangga.

  1. Adanya Sanksi

Jangan lupa untuk memberikan keterangan mengenai sanksi atau hukuman bila salah satu pihak melanggar ketentuan. Misalnya, bila penyewa telat membayar, bila pemilik rumah tiba-tiba mengusir, dan sebagainya.

Apakah Perjanjian Sewa Rumah Perlu Meterai?

Jawabannya: tidak wajib.

Sebab, tanpa meterai pun perjanjian Anda juga tetap sah selama memang memenuhi syarat yang sudah kami sebutkan di atas. Namun, bila penyewaan Anda nominalnya lebih dari 5 juta rupiah, maka wajib menggunakan meterai tempel maupun eMeterai seperti yang tercantum di UU Bea Meterai.

Referensi:https://mekarisign.com/id/blog/rekomendasi-aplikasi-tanda-tangan-online/